Selain itu, bagi ponpes yang sudah memiliki izin tapi terbukti terjadi tindakan asusila di lingkungannya, maka akan diberikan sanksi dengan dilakukan pencabutan NSPP oleh Kementerian Agama (Kemanag).
“Beberapa waktu Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag berkoordinasi dengan kami di FKPP terkait pencabutan NSPP. Hanya Kemenag yang berhak mencabut NSPP sebagai sanksi dari regulasi,” ujarnya.
Sementara untuk sanksi sosialnya, lanjut Wahid, akan berlaku dengan sendirinya. Seperti yang terjadi pada Ponpes di Cikalongkulon.
Baca Juga:Kuasa Hukum Ancam Lapor Balik Keluarga Terduga Korban dan KCD Wilayah VIOknum Guru BK SMAN 1 Ciranjang Bantah Lakukan Pelecehan
“Dengan sendirinya ponpes tersebut bubar dengan sendirinya. Ada kurang lebih 140 santrinya dibawa pulang oleh orangtuanya masing-masing. Itu bukti sanksi sosial,” jelas Wahid.
Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman pun mengaku prihatin dan mengimbau pada para orangtua untuk berhati-hati memilih ponpes untuk anaknya. Pasalnya banyak lembaga yang berkedok pesantren tapi di dalamnya diisi oleh predator anak.
“Saya sangat prihatin. Kita harap para orangtua juga berhati-hati karena banyak yang berkedok pondok pesantren, tapi di dalamnya seperti itu,” ujar Herman di Pendopo Kabupaten Cianjur pada Selasa (23/1).
Kata dia, pemerintah akan menggandeng dua forum yakni Forum Pondok Pesantren (FPP) dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Cianjur untuk menghilangkan tindak pidana asusila terhadap santri maupun santriwati di lingkungan ponpes.
“Mudah-mudahan dengan saya meminta bantuan pada FPP dan FKPP Kabupten Cianjur, kita bisa bersinergi dan menghilangkan tindakan seperti itu, juga memberikan wawasan pada para orangtua santi dan santriwati,” kata Herman.(*)