CIANJUR,cianjurekspres – Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, menyebutkan, ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bisa mengajukan penggunaan dana Biaya Tidak Terduga (BTT) jika masa darurat sampah berlaku.
Ketiga OPD tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskuperdagin), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Namun sebelum mengajukan penggunaan dana BTT, OPD tetap harus mengutamakan penggunaan anggarannya sendiri. Jika nantinya terjadi kekurangan dana dalam rangka percepatan pengoperasian TPAS Mekarsari, baru OPD bisa mengajukan penggunaan dana BTT.
Baca Juga:Ampuh Cianjur: Penggunaan Dana BTT Darurat Sampah Harus TransparanIkut Ridwan Kamil, Ribuan Pesantren, Kyai dan Tokoh Agama di Jabar Dukung Prabowo-Gibran
“Sebelum mengajukan BTT, OPD harus menggunakan dulu anggaran yang ada di dinasnya masing-masing terlebih dahulu. Jika sudah di luar kemampuan barulah bisa mengajukan. Tidak serta menggunakan dana BTT,” ungkap Budhi.
Dia berharap pergeseran anggaran dari BTT ke DPA OPD sifatnya parsial dan tidak langsung digunakan seperti saat tanggap darurat bencana. Menurut Budhi, pemerintah masih memiliki waktu untuk pengadaan.
“Kita maunya penggunaan BTT ini sistemnya secara parsial. Tidak langsung bisa digunakan seperti pembebanan pada saat tanggap darurat bencana alam. Karena kita masih ada waktu dua pekan,” ungkapnya saat dihubungi Cianjur Ekspres, Sabtu (19/1/2024).
Budhi menjelaskan, khusus DLH Cianjur rencananya akan melakukan pengadaan 2 sampai 3 dump truk untuk pengangkutan sampah, juga biaya operasional seperti BBM. Namun, DLH masih memiliki waktu hingga dua pekan ke depan. Sembari menunggu proses pergeseran dana, OPD tersebut masih bisa gunakan alat berat dan truk yang ada saat ini.
“Kita bisa gunakan armada yang ada. Juga seperti pembelian BBM, kita gunakan saja yang ada saat ini. Nanti kalau anggaran di dinas sudah tidak mampu, baru pengajuan untuk penggunaan dana BTT,” katanya memberi contoh.
Sedangkan Diskuperdagin, rencananya akan mengadakan alat pencacah sampah organik guna mengolah sampah menjadi pupuk kompos. Hal itu diharapkan bisa menekan jumlah sampah yang dibuang ke TPAS.
“Pasar-pasar di bawah Diskuperdagin akan membutuhkan alat pencacah untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos,” kata Budhi.