CIANJUR,cianjurekspres – Setelah penatapan status darurat sampah pada Jumat (19/1/2024) malam lalu, maka Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT). Diketahui dana BTT pada APBD 2024 adalah sebesar Rp53 miliar.
Ketua Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Cianjur, Yana Nurzaman, mengungkapkan, dalam penggunaan dana BTT, pemerintah harus bisa melakukan tiga hal yakni transparansi, pengawasan, dan evaluasi.
“Dalam konteks tata kelola anggaran baik BTT atau anggaran lainnya yang menjadi syarat utamanya adalah transparansi penganggaran, pengawasan pemanfaatan, dan evaluasi penggunaan anggarannya,” ujar Yana saat dihubungi Cianjur Eskpres, Sabtu (20/1/2024).
Baca Juga:Ikut Ridwan Kamil, Ribuan Pesantren, Kyai dan Tokoh Agama di Jabar Dukung Prabowo-GibranGiliran Kyai se-Kabupaten Bekasi Dukung Prabowo-Gibran
Selanjutnya, untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran, maka pemerintah juga perlu melibatkan partisipasi publik dalam proses pengawasan penggunaan anggaran BTT.
“Lalu, tentu harus ada evaluasi pasca pemanfaatan atau penggunaan anggarannya,” kata Yana.
kata dia, pemanfaatan BTT pada masa darurat sampah hingga 2 Nopember 2024 mendatang harus diperhitungkan agar efisien namun tepat guna, tepat fungsi, juga tepat sasaran.
“Efisiensi tapi tepat guna, fungsi, dan sasaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur mentapkan status darurat sampah. Hal itu ditetapkan setelah para kepala OPD melakukan rapat pada Jumat (19/1/2023) malam untuk percepatan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon.
Dalam kondisi darurat sampah, lanjut Budi, DLH akan mengusulkan pergeseran dana Biaya Tidak Terduga (BTT) ke Daftar Pelaksaan Anggaran (DPA) DLH untuk pengadaan 2 sampai 3 armada dump truk yang baru.
“Saat ini kita lihat anggarannya di Biaya Tidak Terduga (BTT) sedang pergeseran ke OPD secara bertahap,” ujarnya.(zan)