CIANJUR,cianjurekspres – Selama proses sortir lipat (sorlip) surat suara selama 10 hari pada 8 hingga 18 Januari 2024 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menemukan 2.604 surat suara yang rusak.
Diketahui proses sorlip surat suara dilakukan di gudang KPU Kabupaten Cianjur, Komplek Pergudangan Karangtengah no 26B, Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur M Ridwan mengungkapkan jika surat suara yang rusak terbanyak adalah untuk pemilihan DPR RI yakni 1.265 lembar, lalu DPRD provinsi 947 lembar, DPD 206 lembar, DPRD kabupaten 121 lembar, dan Pilpres 65 lembar.
Baca Juga:Pemkab Cianjur akan Menata Ulang Kecamatan, Ini AlasannyaDLH Cianjur: Sehari, 350 Ton Sampah Masuk ke TPAS Pasir Sembung
“Kebanyakan yang rusak kondisinya robek dan tidak layak. Jadi kriteria surat suara yang rusak itu sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 sebanyak 8 kategori,” kata dia, Jumat (19/1/2024).
Selain itu, masih dalam Keputusan KPU yang sama, surat suara yang dinyatakan rusak dan kelebihannya akan dimusnahkan pada H-1 atau pada 13 Februari 2024 mendatang.
“Pemusnahannya akan disaksikan oleh Bawaslu juga pihak-pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Sementara untuk kekurangan surat suara, lanjut Ridwan, pihaknya akan segera membuat berita acara hasil sorlip dan menyampaikannya pada KPU RI. Hal itu dilakukan agar surat suara yang baru bisa segera tiba dan langsung bisa di sortir dan lipat ulang.
“Kita akan segera laporkan ke KPU Jabar dan RI agar percetakannya bisa mengirim yang baru. Lalu secepatnya kota lakukan sorlip ulang,” kata dia.
Ridwan mengungkapkan kurang lebih 1.200 petugas menyortir dan melipat 9.162.915 surat tersebut terbagi menjadi lima jenis yakni surat suara calon DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan capres-cawapres.
“Masing-masing jenis surat suara itu jumlahnya sesuai daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Cianjur yakni sebanyak 1.832.583 pemilih. Sorlip surat suara sebanyak 9.162.915 itu ditarget selama 10 hari. Jumlah total tersebut ditambah cadangan dua persen dan surat untuk pemungutan suara ulang (PSU),” pungkas Ridwan.(zan)