CIANJUREKSPRES – DPRD Kabupaten Cianjur mengaku prihatin dengan adanya kasus pernikahan sesama jenis antara AY dan AH, yang belakangan diketahui keduanya sama-sama Wanita.
Pernikahan terlarang tersebut terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Efendi, mengatakan, kasus tersebut harus dijadikan pelajaran bagi semua, terutama terkait kontrol sosial di lingkungan warga.
Baca Juga:Dua WNA Nigeria Tanpa Dokumen Sah Diamankan Kantor Imigrasi CianjurPengantin Sesama Jenis di Cianjur Sempat Jalani ‘LDR’ Selama Dua Tahun
Rustam juga menambahkan, dirinya merasa prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih, pihak AH beserta keluarganya menjadi korban penipuan AY yang memanipulasi jenis kelaminnya.
“Karena mungkin jarak yang berjauhan selama kurang lebih dua tahun, ternyata memiliki jenis kelamin yang sama bukan laki-laki seperti yang diharapkan sebelumnya,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (13/12/2203).
“Ketika ada hal-hal yang mencurigakan dan mengarah ke sesuatu yang di perkirakan efeknya kurang bagus dalam hal ini lingkungan, terutama tetangga-tetangga yang paling bisa kita andalkan untuk saling mengingatkan satu sama lain. Ketika terjadi suatu hal yang mencurigakan seperti yang terjadi pernikahan sejenis kemarin,” imbuh Rustam.
Ia juga menegaskan, agar aparat dan instansi yang mengurusi pernikahan agar lebih meningkatkan fungsi pengawasannya.
“Kemudian yang ketiga dan yang paling penting dalam hal ini aparat-aparat setempat terutama dari KUA, meskipun mereka menikah secara sirih tentu kan di sana ada penghulu, harus betul-betul mengecek identitas, mengecek administrasi kependudikand an lain sebagainya,” tutur Rustam.
Bahkan, masih kata dia, sebisa mungkin kalau bisa pernikahan siri juga sebuah hal yang sah secara agama, tapi juga bukan untuk main-main. Sehingga aparat yang berwenang dalam hal ini KUA harus betul-betul mengecek latar belakang keluarga, meskipun pelaku ini berasal dari Kalimantan.
“Kan sebisa mungkin aparat atau yang berwenang itu sebetulnya harus bisa mengecek ke instansi di tempat tinggal pelaku. Sehingga hal-hal yang seperti ini bisa diantisipasi sebelumnya,” paparnya.
Baca Juga:Korban Dugaan Malpraktik Masih Menjalani Perawatan di RSUD CianjurMUI Cianjur Nyatakan Pernikahan Sesama Jenis Langgar Hukum Agama dan Negara
Rustam menilai, di satu sisi kejanggalan itu sebuah hal yang wajar dan sudah pasti. Karena selama dua tahun dia meyakini tidak mungkin si perempuannya tidak bisa menilai dari bahasa, isyarat. Sebab antara perempuan dan laki-laki berbeda.