CIANJUREKSPRES – Pasangan sejenis yang sudah bersanding di pelaminan AY dan IH mengaku, awalnya mereka berkenalan melalui jejaring sosial Facebook.
Pasangan terlarang ini juga mengaku sudah menjalin hubungan jarak jauh selama kurang lebih dua tahun, sejak saling mengenal melalui dunia maya.
Meski sudah berkomitmen untuk menjadi pasangan kekasih, namun keduanya harus rela terpisah oleh jarak yang jauh karena AY berada di Kalimantan Tengah sedangkan IH tinggal di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:Korban Dugaan Malpraktik Masih Menjalani Perawatan di RSUD CianjurMUI Cianjur Nyatakan Pernikahan Sesama Jenis Langgar Hukum Agama dan Negara
AY yang berjenis kelamin wanita seperti IH, akhirnya nekad datang ke Cianjur untuk mengucapkan janji suci dihadapan penghulu. Namun belakangan pernikahan secara sirih ini menjadi viral karena belakangan diketahui bahwa mereka merupakan pasangan sesame jenis.
Kasus pernikahan sejenis ini terungkap ketika forum komunikasi pimpinan kecamatan memanggil semua pihak yang terlibat.
“Semua pihak langsung kita panggil dan sudah dimintai keterangan. AY juga sudah mengakui bahwa dia telah berbohong dan memanipulasi status jenis kelaminnya,” kata Camat Sukaresmi, Latip Ridwan.
Latip menambahkan keduanya mengaku saling mengenal melalui media sosial Facebook.
Di lain pihak, Kepala KUA Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaludin, mengungkapkan bahwa AY sempat beberapa kali mendatangi KUA Sukaresmi untuk berkonsultasi dan meminta dinikahkan oleh penghulu.
Namun, ketika petugas meminta AY untuk menyerahkan identitas kependudukan, ia menolak dan berdalih bahwa dokumennya masih berada di rumahnya di Kalimantan Tengah. Mencium adanya kejanggalan KUA Sukaresmi pun menolak untuk menikahkan.
“Beberapa kali mereka datang ke sini dan pada akhirnya mereka mengatakan bahwa mereka akan menikah. Saya bilang tidak boleh, karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ungkap Dadang.
Dadang juga menduga bahwa orang tua mereka tak mengetahui perihal rencana keduanya untuk menikah, terlebih mengenai identitas calon pengantin pria.
Baca Juga:Bupati Cianjur Imbau Warga Berhati-hati agar Pernikahan Sesama Jenis Tak TerulangCinta Terlarang Sesama Jenis Berujung Pernikahan
“Sepertinya orang tua mereka tidak tahu. Saya yakin mereka tidak tahu karena dia juga sempat konfirmasi ke sini dan di sini juga ditanya identitasnya,” imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan hukum, pernikahan sesama jenis antara dua wanita di Cianjur ini jelas tidak sah dan melanggar Undang-undang nomor 74 mengenai Perkawinan.