CIANJUREKSPRES – Terkait pernikahan sesama jenis yang tengah hangat diperbincangkan khalayak ramai. Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf, menyatakan bahwa pernikahan itu tidak sah baik secara negara dan agama.
“Yang jelas bahwa sesama jenis itu mau laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan apalagi nikah, nikahnya tidak sah secara hukum Islam haram dan tidak sah nikahnya. Kemudian undang-undang perkawinan juga melanggar,” paparnya.
“Itu tidak ditolelir di hukum Indonesia, karena dalam undang-undang itu yang namanya nikah antara laki-laki dan perempuan. Ini sudah jelas melanggar undang-undang perkawinan dan melanggar hukum Islam, haram dan tidak sah nikahnya pernikahan sejenis,” lanjutnya.
Baca Juga:Bupati Cianjur Imbau Warga Berhati-hati agar Pernikahan Sesama Jenis Tak TerulangCinta Terlarang Sesama Jenis Berujung Pernikahan
Dia menegaskan, intinya bahwa itu tidak dibenarkan baik undang-undang perkawinan maupun hukum Islam. Dia mengatakan, MUI bicara hukum, hukum Islam itu tidak sah penikahannya dan itu haram kategorinya.
“Dan hal demikian itu di negara kita tidak di tolelir, tidak ada, dianggap pelanggaran dari undang-undang perkawinan itu sendiri. Dan artinya bahwa hal yang demikian cenderung semacam LGBT, sama itu tidak dibenarkan. Dan jelas hukum Islam ketika berbicara haram dilaknat juga hubungan sesama jenis itu,” tegasnya.
Intinya, lanjut dia, jika berbicara hukum Islam haram pernikahan sejenis, dan tidak sah nikahnya. Kemudian negara kita pun tidak mentolerir karena melanggar undang-undang perkawinan.
“Sebetulnya dari masalah LGBT sendiri MUI mengutuk, bahwa hal demikian itu tidak boleh dilakukan hubungan sesama jenis. Dan bupati pun tanggal dengan berita ini, besok beliau mau ke lokasi katanya, tadi lapor ke saya bahkan minta didampingi oleh MUI,” pungkasnya. (dik)