“Keduanya secara sah dan meyakinkan merupakan subjek WNA yang melanggar pasal 119 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” ujarnya.
Dia menuturkan, selanjutnya terkait proses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua WNA ini, telah dilaksanakan pelimpahan berkas tersangka, dengan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 kepada Kejaksaan Cianjur pada 9 Oktober 2023.
“Kemudian pada 1 November 2023, kedua orang tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur. Dan setelah beberapa kali persidangan pada 29 November 2023, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cianjur menuntut para tersangka,” tutur Wijay.
Baca Juga:Pengantin Sesama Jenis di Cianjur Sempat Jalani ‘LDR’ Selama Dua TahunKorban Dugaan Malpraktik Masih Menjalani Perawatan di RSUD Cianjur
Wijay menyebut, untuk agenda persidangan berikutnya merupakan sidang kelima dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim.
“Rencananya diagendakan pada 11 Desember 2023. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dalam hal penegakkan hukum,” katanya.
“Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur bersama tim pengawasan orang asing akan terus melakukan penegakkan hukum di bidang keimigrasian guna keamanan warga negara Indonesia. Ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku tindak pidana keimigrasian,” pungkasnya. (dik)