CIANJUREKSPRES – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC karena dokumen keimigrasiannya sudah tidak berlaku.
Kedua WNA tersebut mengantongi paspor yang sudah tidak berlaku, selain itu ijin tinggalnya juga sudah habis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar, mengatakan kedua WNA ini terbukti melanggar pasal 119 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Baca Juga:Pengantin Sesama Jenis di Cianjur Sempat Jalani ‘LDR’ Selama Dua TahunKorban Dugaan Malpraktik Masih Menjalani Perawatan di RSUD Cianjur
“Mereka terbukti melanggar pasal 119 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah atau masih berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ungkap Wijay di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Senin (11/12/2023).
Wijay menegaskan, terungkapnya pelanggaran yang dilakukan dua WNA asal Nigeria ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya WNA yang meninggal dunia di RSUD Cimacan.
“Kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas Imigrasi langsung menuju TKP yang berada di RSUD Cimacan, Kecamatan Cipanas. Petugas langsung mencari informasi mengenai informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut,” tegasnya.
Setibanya di sana, lanjut dia, petugas Imigrasi melihat bahwa benar ada satu orang WNA asal Nigeria yang meninggal dunia di RSUD Cimacan. Disaat bersamaan pada saat itu juga diketahui ada dua orang WNA.
“Lantaran kedua orang WNA ada disekitar situ, kita mencari tahu ini WNA dari mana. Setelah ditanya oleh petugas keberadaannya di Indonesia ngapain, selanjutnya kita cek dokumennya,” lanjutnya.
“Begitu di cek dokumennya ternyata keduanya ini sudah tidak memiliki lagi izin tinggal yang masih berlaku. Paspornya saja sudah habis berlaku. Bahkan sudah melampaui masa berlaku yang sudah diberikan,” lanjutnya.
Kemudian, masih kata Wijay, petugas membawa kedua WNA tersebut ke kantor Imigrasi Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan lebih lanjut melalui berita acara pemeriksaan, dua WNA tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan.