Heboh Pernikahan Sejenis, Bupati Cianjur Sambangi Rumah IH

Heboh Pernikahan Sejenis, Bupati Cianjur Sambangi Rumah IH
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Bupati Cianjur Herman Suherman mengunjungi kediaman rumah IH (23), mempelai perempuan yang viral melakukan pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan, di Kampung Cimalangdewa RT 04/RW 07, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Senin (11/12/2023).

Berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres kedatangan bupati bersama sang istri, kepala desa setempat, camat Sukaresmi, dan unsur pemerintahan serta instansi terkait lainnya kerumah mempelai wanita untuk menanyakan kronologis yang sebenarnya terkait adanya pernikahan sesama jenis di Kampung Cimalangdewa.

Herman mengatakan, sebelumnya KUA sudah tiga kali memberikan informasi bahwa mau nikah itu ada persyaratan yang harus ditempuh. Namun yang bersangkutan tidak memberikan data-data sehingga sudah tiga kali, dan ke empat kalinya memaksakan diri untuk nikah siri.

Baca Juga:Komunitas Perempuan PLN Hadirkan Listrik Gratis Bagi Warga Prasejahtera di Sepuluh KotaPelajari Prosedur Lasik yang Baik dan Benar

“Dan juga yang bersangkutan tetap memaksakan di luar kendali KUA. Saya mengucapkan terimakasih kepada pak kades yang tetap mempertahankan warganya jangan sampai tertipu,” kata dia kepada wartawan, di rumah korban mempelai wanita.

Bahkan, lanjut Herman, kades sudah jauh melangkah untuk melarang, hanya saja pada saat kades pergi ke luar kota, hari minggunya mau menyelesaikan ternyata minggunya melakukan nikah siri.

“Jadi intinya keluarga yang bersangkutan tidak tahu bahwa yang bersangkutan adalah perempuan. Kondisi memeplai perempuan shock, sekarang menghilang sedang dikejar dan dicari oleh bapaknya,” katanya.

“Yang mengaku laki-laki diamankan di Polsek, karena yang bersangkutan adalah penipuan uang, meminjam uang Rp50 juta kepada warga dan sekarang di tahan di Polsek,” lanjutnya.

Herman juga mengimbau kepada masyarakat Cianjur untuk tidak melakukan nikah siri, dan tetap harus terdaftar di KUA kecamatan masing-masing.

“Tetap harus terdaftar di kantor KUA dikecamatan masing-masing. Karena di KUA itu data harus lengkap by name, by adress. Sehingga kalau melalui KUA hal ini tidak akan terjadi,” ujarnya.

Herman mengungkapkan, saat ini pihak mempelai wanita tidak mau membuat laporan, sebab terjerat oleh utang.

Baca Juga:PLN Libatkan LMDH dalam Reforestasi Kawasan Hutan di Sekitar PLTA Upper CisokanBurgman Street 125EX Paket Lengkap Kemewahan dan Kecanggihan dari Suzuki

“Jadi yang bersangkutan si mempelai wanitanya tidak mau melaporkan karena malu. Tapi kan kita negara hukum, apalagi sampai viral seperti ini dan yang bersangkutan (mempelai pria yang ternyata wanita) juga ada di sana (Polsek), tindak lanjutnya nanti itu urusan hukum,” kata Herman.

0 Komentar