CIANJUR, cianjurekspres – Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kabupaten Cianjur memanggil jajaran direksi dan komisaris PT. Cianjur Sugih Mukti (CSM) guna rapat evaluasi tengah kisruh dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD tersebut.
Di tengah proses rapat evaluasi, Plt Direktur Utama PT. CSM Santaso sempat ‘minta’ pada DPRD untuk kembali mencairkan sisa penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B Diki Sulaiman saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Jumat (24/11/2023) malam.
Baca Juga:Diperiksa Kejari Selama 14 Jam, Mantan Dirut CSM BungkamBupati Herman Kuak Alasan Pecat Fajri Basyir
“Kita panggil jajaran direksi dan komisaris PT. CSM, di tengah rapat tadi Santoso mengajukan pada Komisi B untuk pengucuran sisa penyertaan modal lagi yang sisanya berjumlah Rp 10 miliar. Kalau dalam Perda memang ada kewajiban Pemda untuk penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar lagi,” ujar Diki.
Namun, permintaan Plt Dirut itu pun ditolak oleh Komisi B, mengingat kondisi CSM yang tidak sehat karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
“Setelah diskusi yang kami lakukan, kami akhirnya menolak permintaan Plt Dirut CSM itu karena kondisi BUMD itu tidak sehat. Kalau untuk urusan dugaan korupsinya itu urusan aparat penegak hukum. Kita hanya evaluasi tubuh CSM yang juga bagian dari mitra komisi, agar tidak tergerus oleh kasus ini,” ujar Diki.
Menurutnya, tujuan Komisi B mengadakan rapat evaluasi tersebut untuk menanyakan kesiapan jajaran direksi dan komisari untuk melanjutkan perusahaan plat merah itu di tengah-tengah keterpurukan.
Kata Diki, sebelum bisa beroperasi kembali, CSM harus bisa ‘bersih-bersih’ internal perusahaan dari polemik yang ada, memperbaiki integritas, dan memperlihatkan jika BUMD tersebut sudah kembali sehat.
“Kalau sudah dilakukan semua dan kita anggap CSM sudah sehat, baru bisa bicara soal penyertaan modal. Tapi untuk saat ini kami tidak akan mengikuti kemauan CSM, dan tidak akan ada kucuran penyertaan modal dalam waktu dekat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Diki, keputusan pemberian penyertaan modal untuk BUMD sepenuhnya menjadi hak pemegang saham dalam hal ini Bupati Cianjur, Herman Suherman.