“Pertemuan dan komunikasi tersebut memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) melangsungkan perkawinan dengan Warga Negara Asing (WNA) sehingga timbullah apa yang dinamakan perkawinan campuran. Dengan perkawinan campuran akan menimbulkan akibat hukum yaitu terhadap suami atau istri dan juga terhadap anak,” pungkasnya.(*)