Penggunaan Air Tanah Harus Izin Kementerian ESDM Bikin Bingung Pengusaha Hotel dan Restoran

Penggunaan Air Tanah Harus Izin Kementrian ESDM Bikin Bingung Pengusaha Hotel dan Restoran. (net)
Penggunaan Air Tanah Harus Izin Kementrian ESDM Bikin Bingung Pengusaha Hotel dan Restoran. (net)
0 Komentar

CIANJUR – Penggunaan air tanah kini harus memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para pengusaha perhotelan dan restoran di Cianjur pun dibuat bingung.

Pasalnya, sebelum penetapan Kepmen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 pada 14 September 2023 lalu, perizinan soal penggunaan air tanah sudah berpindah beberapa kali.

“Instansi yang mengurus surat izin penggunaan air tanah ini sering dialih-alihkan. Ini menyulitkan dan membingungkan para pengusaha perhotelan dan restoran,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cianjur Nano Indra Praja pada Senin (6/11/2023).

Baca Juga:Terkait Revisi Perda RTRW Pembangunan Perumahan Jangan Korbankan Lahan PertanianJelang Musim Penghujan Perlu Peningkatan dan Normalisasi Drainase

“Awalnya ditangani Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur yang menangani Cianjur, Sukabumi. Lalu pindah ke Pemkab Cianjur, sekarang pindah lagi ke Kementerian ESDM di Jakarta mungkin. Tapi belum ada tembusan kemana para pengusaha ini harus mengurus izinnya,” imbuhnya.

Selain itu, persyaratan untuk mengurus izin penggunaan air tanah pun dinilai memberatkan. Tak hanya itu, untuk mendapatkan izin penggunaan air tanah pun dinilai sangat sulit.

“Harus melaksanakan bor hole, pumping dan uji lab yang biayanya tidak sedikit. Lalu kita tidak bisa membayarkan retribusi penggunaan air tanah karena untuk dapat izinnya pun sangat sulit. Alhasil retribusinya tetap dihitung sehingga menumpuk. Bayangkan kalau dalam sebulan bisa capai Rp 1,7 juta dan menumpuk sampai tiga tahun pending. Berapa puluh juta uang retribusi ini tidak tersetorkan?,” jelasnya.

Dulunya, retribusi air tanah ditarik langsung oleh pemerintah kabupaten dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Dulu penarikannya retribusi itu melalui Bapenda. Tiba-tiba dipindahkan ke ESDM. Jadi untuk sementara hotel dan restoran di bawah PHRI menangguhkan pembayaran sampai ada kejelasan soal alur retribusi

Hal tersebut pun sangat menyayangkan kebijakan pemerintah soal izin penggunaan air tanah harus ke Kementerian ESDM. Maka, dalam November ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kementerian ESDM Wilayah 1 Cianjur untuk membahas kisruh izin tersebut.

“Dalam bulan ini akan diadakan rapat rutin anggota dan akan mengundang Dinas ESDM Wilayah 1, biar akhirnya ketemu langsung antara pengusaha perhotelan, restoran, dan lembaga pendidikan pariwisata di Kabupaten Cianjur dengan kementerian,” ujarnya.

0 Komentar