Setelah ada aduan tersebut, lanjut Endan, kemudian muncul perintah untuk telaahan pada awal tahun 2023 dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
“Makanya dimintalah kajian di awal tahun 2023, itu yang saya ingat dan saya ketahui dari pejabat (Kepala Inspektorat,red) sebelumnya. Karena dirtek dilantik sebelum wabup, makanya dewas diminta lakukan konfirmasi dan verifikasi atas telaahan yang dulu pernah dibuat oleh Inspektorat,” kata Endan.(Riekzan.RA/hyt)