CIANJUR EKSPRES – Presidium Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Cianjur Yana Nurzaman meminta Bupati Cianjur Herman Suherman untuk mengkaji kembali terhadap penjabat dewan pengawas (dewas) di beberapa BUMD dan BLUD di Cianjur.
Pasalnya, Yana menduga beberapa penjabat dewas di beberapa instansi BUMD dan BLUD di Cianjur merupakan anggota partai politik yang jelas melabrak beberapa aturan, baik Peraturan Pemerintah RI dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Padahal dalam peraturan itu sudah jelas, tidak multi tafsir, bahwa yang bisa menjabat sebagai dewas di BUMD itu dilarang dari kalangan pengurus maupun anggota parpol yang aktif. Intinya dari kaidah-kaidah peraturan itu menyebutkan jika calon anggota dewas itu harus non-partisan parpol,” imbuhnya.
Baca Juga:Lagi, Belasan Warga Keracunan Massal Akibat Makan Paket Nasi MuludanKomisi B DRPD Buka Suara Soal Dugaan Penyelewengan Pertalite
Dampak Kekeringan, Bupati Herman Sebut Ribuan Hektare Lahan Tak Bisa Ditanami
“Karena ini sudah terlanjur terjadi, maka kita mendorong bupati untuk mengambil kangkah tegas untuk kajian ulang kebijakan dalam hal pengangkatan beberapa dewas BUMD dan BLUD. Pada akhirnya ada dua opsi, dewas partisan parpol harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Bupati Cianjur selaku pimpinan,” kata Yana.
Menurutnya, jika ada pejabat dewas BUMD dan BLUD yang masih merupakan partisan parpol, akan menimbulkan konflik kepentingan antara kepentingan pelayanan umum dan kepentingan partai.
“Peraturan itu dibuat agar saat dewas BUMD dan BLUD ini bekerja, tidak ada ruang konflik kepentingan dengan parpol. Jika ada anggota parpol yang menjabat sebagai dewas maka yang terjadi saat dia melakukan pelayanan itu akan cenderung menguntungkan kelompoknya saja, dalam hal ini parpol,” ungkapnya.