CIANJUREKSPRES – Pada Kamis, 24 Agustus 2023, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo, resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Keputusan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Bersama dengan Ferdy Sambo, dua terpidana lain, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, juga telah dieksekusi ke Lapas Salemba.
Perjalanan Hukuman Sambo Cs
Awalnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, namun MA memutuskan untuk meringankan hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Proses pengenalan lingkungan mulai dengan menempatkan Ferdy Sambo dan kedua rekan-rekannya di kamar mapenaling. Kamar ini fungsikan sebagai tempat adaptasi bagi narapidana baru yang tiba di lembaga pemasyarakatan.
Ferdy Sambo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propram Polri, tiba dengan tenang di Lapas Salemba. Dalam gambar terlihat dirinya mengenakan kemeja hitam sambil didata oleh petugas lapas. Pemandangan ini mencerminkan keadaan yang cukup tenang meskipun menghadapi situasi baru dalam hidupnya.
Baca Juga:Rekomendasi 3 Hotel Terbaik Untuk Nikmati Liburan yang Seru di PuncakRekomendasi Hotel Terbaik Dengan Harga Murah di Puncak
BACA JUGA : Motif Polisi Tembak Polisi di Cikeas Bogor, Ferdy Sambo Jilid 2?
Ricky Rizal, terpidana lain dalam kasus yang sama, sedang menjalani tes kesehatan. Dalam kemeja hitamnya, Ricky Rizal mengikuti proses pemeriksaan oleh petugas lapas. Seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal juga eksekusi ke Lapas Salemba setelah mendapatkan pemotongan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun oleh MA.
Kuat Ma’ruf, terpidana ketiga, tiba dengan kemeja warna biru. Dengan raut wajah yang lemas, ia juga tengah menjalani proses pendataan oleh petugas. Hukumannya adalah penjara selama 10 tahun kurangi masa penangkapan dan penahanan sementara.
Sementara itu, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propram, telah eksekusi sebelumnya di Lapas Perempuan Jakarta Pondok Bambu pada 23 Agustus oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia jatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Perubahan Hukuman Sambo Cs
Perubahan hukuman dan eksekusi para terpidana ini mencerminkan dinamika sistem hukum di Indonesia. Putusan MA untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup menunjukkan pergeseran pandangan terhadap hukuman kematian.
Meskipun mereka akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji, proses adaptasi seperti yang jalani oleh Ferdy Sambo dan rekan-rekannya di kamar mapenaling harapkan dapat membantu mereka bertransisi ke dalam lingkungan penjara yang baru.