“Harapannya menghasilkan produk-produk PKN II yang lebih baik, sekaligus motivasi mengembangkan karier di Jabatan Pimpinan Tinggi,” tambahnya.
Pola pembelajaran PKN Tingkat II mengacu kepada Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan. PKN Tingkat II sendiri diikuti 60 peserta yang berasal dari instansi pemerintah pusat, daerah, dan provinsi.