“Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut, pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang dilakukan di negeri ini yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama, apalagi dari 6 agama yang diakui di negeri ini, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, tidak ada satu pun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT,” pungkasnya