JENEWA,CIANJUREKSPRES – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengadakan pertemuan bilateral dengan para pihak guna kemajuan kekayaan intelektual di Indonesia pada hari kedua Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 7 Juli 2023 di Jenewa, Swiss.
Pertama, Yasonna bertemu dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, untuk menyerahkan instrumen aksesi terhadap Nice Agreement yang penting dalam klasifikasi kelas barang dan jasa perlindungan merek internasional.
Melalui aksesi tersebut, maka Indonesia dapat memasukan daftar-daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau nama barang atau jasa tradisional di Indonesia, seperti jamu, gentong, kain batik, dan berbagai nama khas dari Indonesia ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur berdasarkan Nice Agreement.
Baca Juga:Doa Kemenkumham untuk Negeri, Rangkaian HDKD ke-78 DimulaiBarisan Masyarakat Desa Cianjur Siap Menangkan Gus Muhaimin Jadi Presiden di Pilpres 2024
“Hal ini juga akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, sehingga akan memudahkan pula dalam penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek, baik secara nasional maupun secara internasional melalui Madrid Protocol yang sudah diaksesi juga oleh Indonesia,” ujar Yasonna H. Laoly.
Indonesia sendiri telah meratifikasi perjanjian internasional KI lainnya seperti Madrid Protocol, Beijing Treaty, dan Marrakesh Treaty. Pada pertemuan ini juga dibahas kelanjutan kerja sama dengan WIPO Technology and Innovation Support Center (TISC), dan Individualized Training And Learning Management System (ITLMS) untuk peningkatan kapasitas perguruan tinggi serta badan penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Kedua, Yasonna juga menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen dengan Daren Tang mengenai rencana pendirian National IP Academy di Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan ekosistem KI di Indonesia melalui program pelatihan dan pendidikan termasuk kursus tentang hukum, kebijakan dan manajemen kekayaan intelektual, serta pelatihan khusus untuk para profesional yang terlibat dalam bidang tertentu seperti paten, merek, dan hak cipta.
“Dalam implementasi nantinya, Indonesia IP Academy akan bekerja sama dengan perguruan tinggi, sektor swasta, dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memfasilitasi pengembangan dan penerapan kebijakan dan strategi kekayaan intelektual yang efektif. Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan IP Academy akan disusun Modul KI untuk kursus dan Training of Trainers (ToT),” terang Min Usihen pada kesempatan tersebut.