CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.832.583 orang dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 7.278 TPS.
Penetapan DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten Cianjur untuk Pemilu 2024 di Hotel Cianjur, Rabu (21/6).
Dari jumlah DPT yang ditetapkan tersebut, sebanyak 931.167 laki-laki dan 901.416 perempuan yang tersebar di 360 desa dan kelurahan di 32 kecamatan.
Baca Juga:Kisah Edwin Sean, Sukses Jadi Direktur Utama di Usia 20 TahunJelang Idul Adha, Ribuan Ekor Hewan di Cianjur Diperiksa Kesehatannya
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, menjelaskan, secara umum ada perubahan jumlah pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) mengalami kenaikan.
“Artinya banyak pemilih baru yang masuk, termasuk pemilih pemula yang belum masuk sebagai pemilih,” katanya.
Kemudian pada saat DPS menuju Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ada penurunan jumlah pemilih disebabkan data ganda dan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Begitupun dari DPSHP ke DPSHP akhir ada penurunan. Sampai dengan DPT pun sama ada penurunan karena itu efek TMS dan kegandaan dengan kabupaten kota lain ataupun provinsi lain,” ungkap Rustiman.
Menurutnya, ada penurunan jumlah pemilih sebanyak 3.061 orang dari DPSHP 1.835.644 orang menjadi 1.832.583 di DPT.
“Penurunan jumlah pemilih DPSHP dengan DPT sekitar tiga ribuan pemilih,” katanya.
Rustiman menegaskan, jumlah pemilih di DPT belum akhir karena nanti ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Baca Juga:Bupati Cianjur Klaim Program 1.000 Km Jalan Beton Sudah Tercapai 50,2 PersenTertibkan Pelanggan, Satu Bulan Lebih Menunggak, Sambungan PDAM Bakal Ditutup
“Jadi berbicara data selalu bergerak, bisa maju ataupun mundur. Artinya bisa berkurang, bisa bertambah,” katanya.
Berkurangnya daftar pemilih bisa disebabkan apabila ada yang pindah keluar kabupaten dalam artian tidak memenuhi syarat ataupun meninggal. Sedangkan bertambah, apabila ada pemilih yang pindah atau masuk dan memang betul-betul belum terdata sebelumnya.
“Saya belum merinci, tapi rinciannya ada yang meninggal dan ganda,” kata Rustiman.(hyt)