CIANJUREKSPRES – Presiden Jokowi resmi mensahkan soal gaji 13 dipercepat. Gaji ke 13 ini merupakan bonus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengabdiannya pada negara.
Gaji 13 merupakan penghasilan yang bagi PNS, PPPK, TNI POLRI dan pensiunan setelah THR yang mereka dapatkan.
Sehingga pencairan gaji 13 sepakat untuk dipercepat dari jadwal yang diberikan oleh Jokowi yakni mulai Juni 2023. Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 12 yang menyampaikan bahwa pencairan gaji 13 akan terjadwal pada Juni 2023.
Baca Juga:Gaji Guru yang Berlipat Ganda, Yuk Mengenal Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)Menteri Keuangan Sri Mulyani Sahkan Aturan Baru Untuk Para ASN
Namun tidak menutup kemungkinan setelah Juni 2023, karena mengingat banyaknya penerima gaji 13 di seluruh Indonesia.