CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Sebanyak 786 bakal calon legislatif (bacaleg) akan bertarung di Pemilu 2024 mendatang untuk berebut 50 kursi DPRD Kabupaten Cianjur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur kini sedang memverifikasi berkas pencalegan yang diajukan partai politik.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah, menjelaskan, sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Cianjur telah mengajukan daftar bacaleg DPRD selama masa pendaftaran 1-14 Mei 2023.
“Totalnya dari mulai tanggal pendaftaran 1-14 Mei 2023, ada 18 parpol yang mendaftar dengan total bacalon (bacaleg, red) di angka 786 bacalon,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin (15/5).
Baca Juga:KPU Cianjur Pastikan 18 Parpol Peserta Pemilu Sudah Ajukan Bacaleg, Total ada 786 BacalegAlun-alun Cianjur Ditutup Sementara untuk Perbaikan, Bupati Herman Suherman: Mohon Bersabar
Ridwan mengungkapkan, 18 parpol nasional yang ada di Cianjur semuanya mendaftar dengan status pendaftarannya di terima. Tahapan selanjutnya setelah pengajuan pendaftaran bacaleg selesai, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi kelengkapan bacaleg yang kemudian setelah itu dilakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan pada 3 November 2023 tahapan akhir dari pencalonan adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Ada dua fase, verifikasi administrasi tahap awal dan yang berikutnya verifikasi administrasi perbaikan. Kurang lebih memakan sekitar dua bulan,” katanya.
Lantas apa yang harus dilakukan parpol dan para bacalegnya agar bisa lolos atau meraih kursi DPRD pada Pemilu 2024 mendatang?. Menurut Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah, partai politik perlu melakukan dua hal. Pertama, tentunya mereka harus memiliki tokoh-tokoh prioritas yang bisa dipastikan akan mendapatkan suara partai sekaligus suara kursi, sehingga itu bisa ditempatkan di parlemen.
“Kedua, mereka harus tepat dalam menghitung proporsi suara yang memang itu bisa menghasilkan kursi, dan tentu jangan sampai kemudian antar tokoh di internal itu, mereka berebut dengan sesama dan tidak terkoordinir dengan baik,” katanya saat dihubungi Cianjur Ekspres, Senin (15/5).
Dia menilai, salah satu masalah penting di banyak daerah adalah tokoh-tokoh yang mencalonkan diri dari salah satu partai itu dilakukan pembiaran dan tidak dilakukan pembagian. Misalnya, kata Dedi, wilayah Utara harus diberikan prioritas kepada tokoh A, wilayah selatan harus diberikan kepada tokoh B dan segala macamnya.