“Setelah hadirnya pengembangan kawasan Rebana, kabupaten/kota menyiapkan mulai dari sisi infrastruktur, SDM maupun regulasi. Misalnya, pemerintah kabupaten/kota mulai menyesuaikan RTRW, lalu menyusun RDTR,” ucapnya.
“Dari segi infrastruktur, pemerintah kabupaten/kota mengusulkan beberapa program dalam Perpres 87 Tahun 2021. Dalam menyiapkan Rebana ini memang perlu kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” imbuhnya.