CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin resmi dipecat dari Polri.
Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Komisi Kode Etik dalam sidang etik kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
AKBP Achiruddin dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Dia dinyatakan bersalah sebab telah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Baca Juga:Pesan Pelaku Penembakan MUI Pusat : Saya Wakil Nabi dan Utusan TuhanAwas! Ada Modus Penipuan di Kotak Masuk Gmail, Ini Kata Pihak Google
Menurut Majelis Kode Etik, AKBP Achiruddin telah melanggar kode etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Aditya Hasibuan, sang anak menganiaya Ken Admiral karena masalah chat seorang wanita.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB.
Mulanya Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan.
Di sana korban dipukuli dan mobilnya dirusak.
Kemudian, korban Ken Admiral bersama temannya datang ke rumah Aditya Hasibuan.
Disana korban kembali dianiaya secara sadis. Kepalanya dibenturkan ke aspal. Dan korban ditendang berulang kali.
Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin berada di lokasi dan malah menonton perkelahian tersebut.
Dia justru menyemangati anaknya agar tidak emosi saat memukul korban.
Buntut dari kasus penganiayaan itu, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan AKBP Achiruddin dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.