CIANJUREKSPRES – Dugaan penganiayaan telah dilakukan oleh seorang pemuda yang berinisial AH, dia merupakan anak seorang perwira polisi berpangkat dan berinisial AKBP AR bertugas di Polda Sumut, AH melakukan kekerasan tersebut terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Peristiwa tersebut, terjadi dirumah oknum, di jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada kamis dini hari, 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB. Kejadian itu menjadi viral di media sosial.
Hal ini terjadi berawal dari kaca spion monil korban diduga rusak oleh pelaku, sehingga Ken Admiral datang ke rumah AH untuk meminta pertanggung jawaban terhadapnya.
Baca Juga:HP Nomor Satu Jarang Ada yang Tahu, Bukan Xiaomi-Samsung-IPhoneXiaomi Pad 6 dan 6 Pro Membawa Spek Mumpuni Dengan Harga Rp 4 Jutaan
Saat Ken Admiral dirumah oknum (AH), Ken Admiral menjadi korban aniaya oleh AH secara Brutal, hingga dirinya tersungkur berdarah-darah, kekerasan tersebut dilakukan dihadapan orang tua pelaku yaitu ayah dan kakaknya.
Informasi terdapat, oknum perwiran polisi itu sempat untuk mengancam korban menggunakan senjata api, dalam kejadian itu, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan hasil laporan korban. Pihaknya, menetapkan anak Perwira polisi itu, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut.
“Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH,” ucap Sumaryono.
Setelah menjadi tersangkat, Sumaryono mengungkapkan akan melakukan penjemputan paksa terhadap AH.
“Kita akan lakukam upaya supaya terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaann” ujar perwira melati tiga.
“Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.”Dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Sumaryono.