Lirik dan Chord Ungu – Selamat Lebaran
Royalti dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemilik hak kekayaan intelektual, sementara bagi pihak yang menggunakan hak tersebut, royalti dapat menjadi biaya operasional yang harus mereka bayarkan sebagai imbalan atas penggunaan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain
Ramai Perdebatan Mengenai Royalti DI Indonesia Sendiri mengenai Hukum Royalti sudah di atur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk Royalti Musik Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik disebutkan dalam peraturan ini, bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; serta pameran dan bazar