Awas! Ini Sanksi Kibarkan Bendera Rusak, Bisa Kena Denda 100 Juta

Begini sanksi kibarkan bendera rusak, harus dipahami agar tidak menjadi tindak pidana.
Begini sanksi kibarkan bendera rusak, harus dipahami agar tidak menjadi tindak pidana.
0 Komentar

Sedangkan bagi orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Demikian informasi mengenai sanksi kibarkan bendera rusak. Awas hati-hati!

 

0 Komentar