“Takutnya ketika kabupaten lain naik di kita belum artinya barang akan lari ke kabupaten lain, itu yang menjadi pengawasan. Tapi itu hanya keterangan, tapi kami lebih meminta bagaimana di kaji ulang, karena bagaimanapun hari ini perekonomian Cianjur secara khusus masyarakat kita yang terdampak gempa, itu belum stabil secara ekonomi,” ujarnya.
Diki juga mengungkapkan, ada dua permintaan yangdisampaikan Komisi B, pertama kalaupun ini tidak bisa dicabut minimal sampai Idul Fitri jangan dulu dinaikan. Dengan sistem pengawasan lebih ekstra dari mulai agen ke pangkalan dan warung eceran.
“Mengkaji ulang sesuai keadaan kita saat ini, terutama masyarakat kita yang terkena dampak bencana. Itu kesimpulannya. Mudah-mudahan Satgas segera rapat, janjinya Minggu ini langsung rapat dan Minggu ini langsung melaporkan ke kita ke Komisi B,” tegas Diki. (dik)