CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Moge sendiri merupakan singkatan dari motor gede dimana kategorinya seringkali didasarkan pada kapasitas mesinnya. Yang membedakan moge dengan mocil atau motor kecil adalah pada kapasitas mesinnya, bukan dari dimensi ukuannya.
Di Indonesia, sebuah motor akan disebut dengan moge jika memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc karena terkena pajak barang mewah.
Uniknya, di Indonesia, sebuah moge akan dikenai pajak barang mewah. Jadi, moge di Indonesia termasuk kendaraan mewah yang pembelinya sangat segmented. Harganya bisa ratusan juga hingga miliaran rupiah.
Pada pabrikan moge tertentu, bisa saja untuk pasar Indonesia dibuat dengan bobot lebih ringan dengan chasis alumunium karena menyesuaikan dengan postur tubuh orang Indonesia.
Perbedaan ini juga dilihat dari jarak pijakan motor yang tidak terlalu tinggi untuk pasar tanah air.
Baca Juga:Viral, Gara-gara Ikut Lomba Lato-lato, Bocah Dapat Juara KambingBaru di Rilis Lagu No Comment – Bunda Corla Trending di Youtube
Ketua Club Moge Indonesia meminta pemerintah untuk tidak melarang Moge masuk Tol,hanya untuk weekend saja tidak setiap hari.
Alasannya karena Moge membayar pajak dengan tidak sedikit selain itu untuk Moge hanya touring setiap weekend saja.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya menjadi alasan mengapa roda dua termasuk motor gede (moge) tidak boleh melintas di jalan tol.
Melalui juru bicara kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan hal itu tertuang dalam tertuang dalam pasal 38 di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pajak tahunannya juga tergantung dari model motor tersebut. Contohnya moge BMW S1000RR lansiran tahun 2020 yang ditaksir punya harga Rp 683,7 juta, pajak tahunannya sebesar Rp 13,674 juta. Kemudian untuk moge Harley-Davidson berkapasitas 1.800 cc keluaran tahun 2009 dengan taksiran harga Rp 412,8 juta, pajaknya sekitar Rp 8,256 juta.
Namun permintaan, saat ini di Indonesia baru ada tiga ruas tol yang mengizinkan motor masuk yakni Tol Suramadu, Tol Bali Mandara, dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara. Di tiga ruas tol itu, motor memiliki jalur sendiri yang terpisah dari kendaraan roda empat