Tahap selanjutnya, pemerintah perlu membuat penetapan di zona tersebut karena ada uang negara yang diinvestasikan dan hak masyarakat yang dipindahkan.
“Itu ada pertanggungjawaban dan proses hukumnya juga,” kata Iwan.
Sementara, Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Jawa II, Kiagoos Egie Ismail mengungkapkan yang dimaksud perubahan HGU yang diproses di Kementerian ATR/BPN menjadi sertifikat hak pakai (SHP) untuk hunian.
“HGU yang di sana (Desa Murnisari) adalah hanya untuk pertanian, bukan untuk hunian. Yang dimaksud pak Dirjen akan ada perubahan dari HGU ke SHP. Jadi tata ruangnya berubah dari yang tadinya pertanian jadi untuk permukiman,” kata Egie.(mg1/hyt)