CIANJUR, CIANJUREKSPRES- Bagi anda yang ingin mengetahui informasi biaya perpanjangan STNK mobil dan motor 2022, dapatkan informasinya melalui artikel ini.
Biaya perpanjangan STNK mobil dan motor 2022 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Perpanjangan STNK lima tahunan ini berkaitan dengan pergantian pelat nomor kendaraan.
Berikut rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000.
Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000.
Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000.
Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000.
Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000.
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
Selain itu, terdapat biaya tambahan saat perpanjangan STNK, yaitu:
Baca Juga:Sst Jangan Nonton Sendiri! Ini Deretan Film Tersadis dan Menjijikan20 Ucapan Selamat Natal 2022, Damai dan Menyentuh Hati
Cek fisik kendaraan bermotor: Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Ganti plat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
Biaya.
1. Kunjungi kantor samsat terdekat
2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
4. Isi formulir perpanjangan STNK
5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
6. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
7. Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Demikian informasi mengenai biaya perpanjangan STNK 2022.