“Dana bagi hasil atau Participating Interest 10 persen daerah demi daerah sudah mendapatkan haknya. Dalam waktu dekat Lampung PI 10 persennya sudah terpenuhi,” ungkapnya.
Emil berharap, hal itu menjadi pemicu bagi daerah lainnya untuk melakukan akselerasi dalam mencapai keadilan sosial bidang energi.
“Ini harus menjadi pemicu daerah lain melakukan akselerasi dalam mencapai keadilan sosial bidang energi, dan akan terus kami perjuangkan melalui organisasi ini,” ujarnya.
Baca Juga:PT. Agronesia Gandeng BRIN dan Politeknik ATK YogyakartaRidwan Kamil: Kepemimpinan, Profesi yang Tidak Akan Pernah Hilang
Pada rakernas yang dihadiri lima kepala daerah, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itupun untuk pertama kalinya ADPMET memberikan penghargaan kepada daerah dan BUMD yang terus berupaya melakukan transisi energi dan pengurangan emisi.
Penilaian menggunakan metode pendataan selama tiga bulan dengan melibatkan kementerian terkait dan Dewan Energi Nasional.
“Kita memberikan penghargaan beberapa kategori agar menjadi penyemangat, bahwa urusan energi tak hanya oleh pusat, tapi juga dari internal organisasi,” kata Emil.
Berikut daerah dan BUMD penerima penghargaan dari ADPMET:
1. Kategori Implementasi Kebijakan dan Regulasi Perda RUED: Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Aceh.
2. Kategori Optimisme Energi Terbarukan dalam Bauran Energi RUED 2025: Provinsi Lampung.
3. Kategori Agresivitas Tinggi dalam Transisi Energi Terbarukan: Provinsi Sulawesi Tengah.
4. Kategori Capaian Kinerja Daerah Anggota ADPMET dalam Penggunaan Energi Terbarukan: Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Siak.
5. Kategori Komitmen Daerah dalam Keaktifan di ADPMET: Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
6. Kategori BUMD Pengelola Bisnis Energi Terbarukan dengan Kapasitas Produksi Terbesar: PT Sumsel Energi Gemilang.
7. Kategori BUMD Paling Agresif dalam Pemanfaatan Pendapatan Participating Interest 10 Persen: PT Migas Utama Jabar.