Artinya banyak perkebunan dimiliki rakyat namun di sisi lain produksinya masih perlu ditingkatkan.
“Bulan lalu sudah ada petani kopi yang dapat ekspor langsung, sebelumnya melalui eksportir. Berarti sudah mulai ada kemampuan UMKM untuk ekspor mandiri,” jelasnya.
Namun, kata Jafar, jumlahnya memang masih kecil. Masih banyak petani dan pelaku UMKM yang memerlukan bantuan khususunya pelatihan ekspor. Bukan hanya produk perkebunan kopi saja, namun teh, vanila, kelapa, dan lainnya. Selain itu mereka juga memerlukan pelatihan penanganan hama dan kualitas produknya.
Baca Juga:Tujuh Investor Siap Berinvestasi di Sektor Ketahanan PanganJava Tea Experience, Tarik Investor Melalui Budaya Ngeteh Nusantara
Sementara itu Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan RI Syailendra mengatakan selain kontinuitas produksi, UMKM juga sangat membutuhkan kepastian pasar.
Ada dua hal yang dilakukan pusat untuk memastikan kepastian pasar produk UMKM secara offline. Pertama, Kemendag RI membina dan melatih bersama dengan pasar pelaku ritel. Pasar modern akan menilai produk UMKM dan jika layak maka bisa masuk dijual di toko ritel.
Kedua mencari offtaker. Misalnya bekerja sama dengan jaringan perhotelan internasional.
“Untuk Jabar saya sudah tandatangan kerja sama dengan jaringan hotel internasional. Misal menyediakan sandal hotel, tea bag, kebutuhan daging ayam, telur, sayuran dan lainnya langsung ke petani atau UMKM,” tuturnya.
Kemendag juga membantu untuk membuka pasar online bagi UMKM. Memberikan pelatihan penjualan secara online dan bekerja sama dengan marketplace toko online.
“Jabar memiliki potensi luar biasa. Kami sedang merencanakan agar bisa menyuplai kebutuhan haji dan umrah, khususnya untuk makanan dan minuman. Itu sekitar Rp26 triliun. Jemaah haji kita yang terbanyak, tapi (untuk) makan dan minum ambil dari Vietnam, baju umrah dan haji dari Tiongkok. Ini potensi besar UMKM bisa masuk ke haji dan umrah,” tuturnya.
Namun ia menekankan agar produk petani atau UMKM memiliki standar yang diinginkan pembeli. Bahkan harus memiliki sertifikat registrasi Good Agricultural Practise (GAP) yang merupakan sertifikasi lahan.
Lalu sertifikat lain seperti dari kesehatan dan sanitari. Semua itu perlu bantuan dan kolaborasi dari berbagai dinas terkait.