“Justru itu yang tadi menjadi bahan kritik utama dari banggar kepada TAPD untuk mempertimbangkan kembali pos-pos yang tidak masuk ke dalam urusan wajib layanan dasar. Termasuk dalam hal ini ada penyertaan modal dan TAPD menyetujui untuk mereview kembali penyertaan modal khususnya terhadap PDAM,” kata Rustam.
Sedangkan untuk PT BPR Cianjur Jabar, Rustam mengungkapkan bahwa dalam rapat bersama TAPD tidak secara gamblang disampaikan.
“Prinsipnya mungkin begini, kalau perbankan memang kita juga paham bahwa modal ini adalah instrumen utama untuk memutarkan perekonomian. Makanya tadi tidak juga secara jelas terbahas seebtulnya untuk BPR. Tapi secara pasti yang PDAM, TAPD akan mengevaluasi kembali kebijakan penyertaan modal tersebut,” tandasnya.(hyt)