Rizieq Shihab Keluar Tahanan dengan Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wajib Ikuti Program Ini Sebelum Bebas Murni 2023
Rizieq Shihab mendapat kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham
0 Komentar

Cianjurekspres.net- Mohammad Rizieq Shihab akhirnya bisa menghirup udara segar setelah mendapat pembebasan bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Sejak ditahan pada 12 Desember 2020, masa eksprasi akhir 10 Juni dan masa percobaan pada 10 Juni 2024, Rizieq Shihab mendapat hak remisi dan integrasi. Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti, hal itu karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.

Baca Juga:Uji Coba Co-Firing di 47 PLTU, PLN Perkuat Rantai Pasokan BiomassaTangguh Tak Goyah di UMKM, BRI Jauh dari Epicentrum Krisis Ekonomi Global

Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.

Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana.

Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti.

Berikut 3 putusan hakim tersebut:

1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar)

3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. (disway.id/hsm)

 

0 Komentar