Cianjurekspres.net – Sebanyak 26 sepeda motor berbagai jenis serta 14 pelaku curanmor berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cianjur. Empat orang diantaranya residivis.
Wakapolres Cianjur, Kompol Silfia Sukma Rosa, mengatakan, pengungkapan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur beserta jajaran Polsek.
“Ini sudah dilaksanakan terkait dengan laporan polisi dan kejadian pada Mei dan Juni. Ada enam lokasi TKP yang berhasil kami ungkap kasusnya dengan tersangka 14 orang kemudian dengan barang bukti sebanyak 26 unit sepeda motor berbagai jenis,” kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga:Presiden Jokowi Jadi Sorotan Dunia, Bawa Pesan dari Ukraina Untuk RusiaTanpa Jumbo
Kemudian, lanjut Silfia, dari 24 orang tersangka ini masih ada 4 orang DPO dan terus dikembangkan oleh anggota Reskrim serta jajaran Polsek.
“Kemudian barang bukti yang diamankan diantaranya kendaraan bermotor 26 unit, plat nomor, golok yang digunakan pelaku, STNK, BPKB, kunci T, dan handphone serta kunci kontak kendaraan yang berhasil di ambil,” katanya.
Silfia mengungkapkan, sejumlah sepeda motor itu dari enam TKP dalam waktu dua bulan. Sementara 4 orang residivis dengan kasus yang sama.
“Lokasinya Pacet, Bojongpicung, Cibarengkok, Sukajaya. Penjualannya di lempar ke wilayah selatan, penadahnya masih dalam pengembangan,” kata Silfia.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(dik/hyt)