“Justru sampai saat ini kita belum merasa yakin bahwa raperda ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, karena dari penjelasan-penjelasan pihak TAPD dan dinas terkait belum meyakinkan kita baik dari sisi urgensi, substansi isi raperda tersebut,” paparnya.
Lalu apakah dibolehkan adanya usulan raperda di pertengahan tahun anggaran? ” Kita sedang mencari konstruksinya, kalau dari aturan memang boleh di tengah tahun memasukkan usulan raperda, cuma harus ada urgensi ataupun ada alasan-alasan yang memang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi tidak cukup bahwa ini urgen, kan tidak cukup hanya seperti itu. Kan harus ada penjelasannya secara lisan tertulis harus seperti itu. Karena ini menyangkut anggaran yang besar Rp100 miliar,” tandasnya.(hyt)