“Tidak ada juga pertanian terdampak, tidak ada sedimen juga. Bahan yang membuat merah Sungai Cimeta merupakan bahan yang mudah terlarut, tidak ada endapan sehingga dari hasil ini kita bisa katakan itu aman,” tuturnya.
Meski hasil lab aman, Prima mengajak semua elemen mengambil pelajaran dari insiden di Sungai Cimeta ini. Bahwa menjaga sungai itu penting.
“DLH dan Satgas Citarum Harum meminta masyarakat harus lebih peduli bahwa sungai itu bukan tempat buangan sampah, itu menjadi penting. Perlu dicatat jika yang dibuang itu adalah limbah B3 maka Anda akan dikenakan sanksi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Lepas 1.784 Pemeriksa Kesehatan Hewan KurbanMengembangkan UMKM Melalui Pelatihan Bagi Produsen
Olehkarena sungai bukan tempat buangan, kata Prima, maka perlakukan sampah sebagaimana layaknya yakni dibuang ke tempat yang seharunya, dan lestarikan sungai.”(Ini) Sungai kita, karena sungai itu dari kita, untuk kita,” pungkas Prima.
Ketua Harian Satgas Citarum Harum Mayjen (purn) Dedi Kusnadi Thamim mengimbau masyarakat betul-betul memahami fungsi air dan memperlakukan sungai dengan baik.
“Limbah yang dibuang ke sungai akan berdampak tidak bagus yang akan berdampak berkepanjangan,” ucapnya.
Dedi mengingatkan pelaku pencemaran lingkungan dapat diberi sanksi baik pidana dan perdata.
Insiden di Sungai Cimeta sempat viral di media sosial dan dingkat media massa. DLH Jabar mendapat laporan 30 Mei 2022 dan merespons secara cepat dak aktif bersama DLH Bandung Barat serta Satgas Citarum.
Diketahui Sungai Cimeta memerah dari satu plastik bekas kemasan berisi 30 liter zat warna merah yang dibuang warga sekitar. Zat warna merah tersebut diduga sisa material dari sumber pencemaran. (*/nik)