Cianjurekspres.net – Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, meminta Bupati Cianjur, Herman Suherman, lebih memprioritaskan urusan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat.
Merujuk data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cianjur-Sukabumi sampai dengan 1 Mei 2022, baru 85,76 persen atau 2.090.691 jiwa yang terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dari jumlah 2.437.838 juta jiwa penduduk Cianjur.
Hal ini pun menjadi perhatian serius Komisi D, pasalnya masih ada 15 persen atau sekitar 347.147 jiwa penduduk Kabupaten Cianjur yang belum terlayani urusan jaminan kesehatannya.
Baca Juga:Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik SubsidiPengusaha Perempuan Binaan BRI, Dulang Untung dari Usaha Ecoprint
“Artinya, masih ada sekitar 15 persen penduduk Kabupaten Cianjur yang belum terlayani urusan jaminan kesehatannya,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Atep Hermawan Permana kepada wartawan, Senin (13/6).
Atep menilai, hal tersebut masih jauh dari target yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sampai Januari 2023 harus tercapai 95 persen dan pada 2024 harus mencapai angka 98 persen.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, temuan tersebut berdasarkan hasil rapat kerja dengan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cianjur-Sukabumi beberapa waktu lalu. Dimana, jelas Atep, data dari pihak BPJS, Pemkab Cianjur hanya meng-cover kepesertaan BPJS dari APBD sekitar 8,7 persen atau sekitar 211.577 jiwa.
“Sisanya masih mengandalkan anggaran dari APBN dan APBD Jawa Barat,” ucapnya.
Terkait hal itu, Atep mengatakan, pihaknya meminta Bupati Cianjur, Herman Suherman untuk lebih memprioritaskan urusan pelayanan jaminan kesehatan ini sesuai dengan amanat undang-undang.
“Urusan jaminan kesehatan ini harus jadi prioritas utama Bupati Cianjur, di samping urusan pendidikan dan daya beli masyarakat agar sesuai dengan parameter pembangunan IPM,” tegasnya.
Lebih lanjut Atep mengatakan, sudah ada regulasi yang cukup jelas menyangkut kepesertaan JKN-KIS, yaitu Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus dilaksanakan oleh bupati dan wali kota.
Baca Juga:Desa Cibiru Wetan Jadi Percontohan Desa Antikorupsi di IndonesiaGanjar Pranowo dan Khofifah Indar Parawansa Salatkan Eril di Gedung Pakuan
“Misalnya, salah satu hal yang harus dilakukan bupati pada Inpres tersebut yaitu melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten,” katanya.