Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Cianjur, terus melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai khususnya terkait dengan rokok tanpa cukai atau ilegal kepada masyarakat.
Kabag Hukum Setda Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan, menegaskan, sosialisasi tersebut sangat penting karena yang namanya penjualan rokok ilegal tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Berarti penjualan rokok yang ilegal atau tidak ada cukai ataupun palsu cukainya tidak ditarik pajak. Sementara kita punya kewajiban untuk pajaknya,” katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Pemprov Jabar Kembali Gelar KIJB, Ada Ratusan Inovasi yang Siap BerkompetisiEkspansi Pasar Jepang, BNI Tokyo Pindah ke Business District
Irfan menjelaskan, alasan rokok ilegal atau tanpa cukai sangat merugikan keuangan negara karena dari cukai tersebut ada sekian triliun rupiah pajaknya masuk ke negara (pusat, red) dan nantinya dibagikan lagi sebagian melalui dana bagi hasil ke daerah.
“Kalau seandainya rokok ilegal dibiarkan, berarti sama saja Kabupaten Cianjur dalam hal ini membiarkan kerugian negara tercipta. Makanya bagian hukum sesuai tupoksinya untuk mensosialisasikan bahwa penyebaran rokok ilegal ini tidak boleh ada di Cianjur,” paparnya.
Diungkapkan Irfan, dana bagi hasil cukai tembakau ada dalam peraturan menteri untuk sosialiasi dan penindakan. Adapun manfaat dana bagi hasil cukai tembakau, misalkan membantu anggaran untuk kesehatan masyarakat. Lalu di sektor pertanian, petani tembakau diberikan juga anggaran pembinaan dan pelatiha.
“Setiap sosialisasi kita mengundang dari unsur masyarakat, relawan dan lainnya,” tandasnya.(hyt)