Cianjurekspres.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, sudah mulai mensosialisasikan dan mengimplementasikan aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan diantaranya e-KTP minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
“Mulai disosialisasikan dan diimplementasikan pencantuman nama sudah mulai dilakukan,” kata Kadisdukcapil Cianjur, Munajat, Rabu (1/6/2022)
Munajat menjelaskan, aturan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dimana ada beberapa ketentuan yang tersurat di permendagri tersebut.
Pertama pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Sandiaga Uno Mundur Sementara dari Medsos, Beri Empati pada Ridwan KamilShin Tae-yong Sebut Egy Absen, Kapten Timnas Bangladesh Antusias Sambut Laga Kontra Indonesia
Kedua, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, karta tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
“Ketentuan (Nama minimal dua kata, red) ini tidak berlaku surut. Jadi yang diarahkan sekarang ke depan sejak diundangkan,” katanya.
Lebih lanjut Munajat mengatakan, ada beberapa persyaratan terkait pencatatan nama. Diantaranya, pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Lalu yang kedua, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan ketiga, jumlah kata paling sedikit dua kata.
Munajat mengungkapkan alasan pencantuman nama pada dokumen kependudukan minimal dua kata. Yakni, ada ruang terbatas misalkan dalam e-KTP kolom untuk nama kecil sehingga tidak muat jika terlalu panjang.
Selain itu, pencatatan nama diperlukan oleh setiap penduduk sebagai identitas diri. Sehingga nantinya negara dapat memberikan perlindungan hukum serta pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.(hyt)