Cianjurekspres.net – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, mencatat, baru 291 desa yang menyetorkan data usulan pemutakhiran bangunan dari total 360 desa dan kelurahan se-Cianjur.
“Yang belum menyetorkan data pemutakhiran bangunan sebanyak 69 desa,” ujar Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Cianjur, Ardian, belum lama ini.
Menurutnya, desa yang belum menyetorkan data pemutakhiran bangunan akan berdampak pada terhambatnya pendapatan dan pelayanan ke masyarakat.
Baca Juga:PLN Lakukan Transisi Energi di RI, Erick Thohir: Ini Tidak Bisa Dihindari LagiRidwan Kamil: Kereta Cepat Jakarta Bandung Ditargetkan Uji Coba November 2022
“Ditargetkan akhir April ini sudah selesai seluruh desa menyetorkan data usulan pemutakhiran (bangunan, red,” kata Ardian.
Ardian mengatakan, pemutakhiran data bangunan yang diusulkan pihak desa itu penting, nantinya akan disinkronkan dengan data yang ada di lapangan.
Dari jumlah 32 kecamatan, yang sudah selesai 100 persen mengusulkan pemutakhiran data bangunan dan sudah selesai dicetak SPPT nya, hanya empat kecamatan. Diantaranya, Warungkondang, Gekbrong, Sukaluyu dan Mande.
“Kami segera mendistribusikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Sementara kecamatan yang lainnya baru sebagian,” ucap Ardian.
Dirinya menambahkan, batas akhir Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 mundur satu bulan menjadi 31 Oktober 2022 dari awalnya 30 September 2022 dikarenakan ada pemutakhiran data bangunan.
Ardian optimis target PBB 2022 sebesar Rp62 miliar dapat tercapai, meskipun ada kenaikan sebesar Rp8 miliar dari tahun sebelumnya Rp54 miliar.(hyt)