Cianjurekspres.net – Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus Abdul Latif (47), warga Arab Saudi, pelaku penyirmaan air keras hingga tewas terhadap Sarah (21) istrinya sendiri asal warga Cianjur, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur ditunda lantaran adanya sejumlah alasan dari terdakwa.
Dalam jadwal sidang yang digelar kemarin (10/3) pukul 10.00 Wib di Ruang Tirta PN Cianjur dipimpin oleh Hakim Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Mardianto dan Muhammad Iman.
Namun sidang baru digelar pada pukul 15.30 Wib dan ditutup pada pukul 16.00 Wib dengan putusan majelis hakim bahwa sidang ditunda hingga pekan depan.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Perfilman Indonesia sebagai Bentuk Identitas dari Budaya BangsaUu Ruzhanul Hadiri Safari Kebhinekaan
“Tadi kita laksanakan sidang, tapi karena terdakwa tidak datang dan beberapa alasan lainnya sehingga kita tunda sampai pekan depan dengan agenda yang sama masih pembacaan dakwaan,” ujar Kejari Cianjur sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Tommy saat ditemui Cianjur Ekspres usai sidang.
Disis lain, Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Latif, Fahmi Bachmid, mengaku, ditundanya sidang tersebut lantaran ada kesalahpahaman terhadap terdakwa sehingga tidak bisa dilanjutkan.
“Jadi daripada proses sidangnya terus berlarut-larut, hakim memutuskan untuk ditunda sampai pekan depan. Terlebih kasus ini melibatkan WNA jadi ada perbedaan prosedur. Kita akan sampaikan nanti kepada terdakwa prosedur hukum persidangnnya seperti apa,” kata dia.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Cianjur, telah melimpahkan kasus pembunuhan keji tersebut ke Pengadilan Negeri Cianjur pekan lalu.
“Pekan lalu sudah dilimpahkan, sebelum 20 hari setelah pelimpahan berkas dari Polres ke kami,” ungkap Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Slamet Santoso. (mg1/sri)