Cianjurekspres.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, terpaksa harus gigit jari lantaran Cianjur belum masuk dalam daftar penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2022 di kementerian. Padahal ASN di daerah lain segera mendapatkan TPP tahun ini. Total jumlah ASN di Cianjur di luar P3K sekitar 10.170 orang.
Sekedar diketahui, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memastikan memberikan persetujuan mengenai TPP ASN Pemda 2022 bagi yang sudah melakukan pengajuan.
Namun dalam surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-15/PK/PK.5/2022 perihal Pertimbangan Permohonan TPP Pemerintah Daerah atas Surat Ditjen Bina Keuda Tanggal 25 Februari 2022 Tahap II, hanya terdapat 81 daerah yang telah menyampaikan Perda APBD TA 2022 secara lengkap, baik hardcopy dan softcopy. Sementara Cianjur tidak termasuk daerah yang diajukan permohonan TPP-nya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur, Ahmad Danial, mengatakan, belum masuknya Cianjur dalam daftar permohonan lantaran masih menunggu izin dari Depdagri.
Baca Juga:Tingkatkan Inklusi Keuangan, BRI Jalin Kerja Sama dengan Ayoconnect Olah Open BankingAtalia Kamil: Pentingnya Literasi Keuangan kepada Pelajar di Bekasi
“Soal kenapa daerah lain sudah ada kabar sementara Cianjur belum, itu ada di Bagian Organisasi Setda Cianjur. Untuk TPP ASN Cianjur menunggu izin dari Depdagri,” ujarnya, kemarin (9/4).
Namun Danial membantah, tersendatnya izin dari kementrian soal TPP bagi ASN Cianjur merupakan dampak kasus dugaan korupsi TPP tahun anggaran 2020 yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. “Bukan karena itu,” singkatnya.
Dia mengklaim, jika selama ini yang mengurusi persyaratan terkait TPP bukanlah pihak BPKAD melainkan Bagian Organisasi Setda Cianjur. “Yang memenuhi persyaratan itu kan Bagian Organisasi Setda Cianjur, jadi bisa ditanyakan langsung,” katanya.
Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setda Cianjur, Saripudin, mengaku, belum disetujuinya TPP ASN Cianjur diakibatkan adanya perubahan aturan pengajuan dari sebelumnya. “Dulu cukup Kemendagri, sementara tahun sekarang melibatkan Ditjen Perimbangan Kemenkeu. Jadi masalahnya hanya terlambat saja, bukan karena ada permasalahan TPP yang sedang diperiksa kejaksaan,” jelasnya.
Menurut dia, persetujuan pemberian TPP bagi ASN yang berlaku sekarang harus melalui 2 aplikasi, yakni aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Sistem Informasi Monitoring dan Pembinaan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Simona).