Cianjurekspres.net – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cianjur masih banyak yang belum memahami terkait regulasi baru tentang program BPNT tunai dari Kementerian Sosial RI.
Sebelumnya KPM BPNT menerima bantuan sembako melalui agen e-warong, kini setelah mendapatkan uang tunai tetap harus membelanjakan uangnya untuk kebutuhan sembako.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No. 11/6/SK/HK.02.02/5/2021. Dimana, KPM yang sudah mendapatkan uang tunai sebesar Rp600 ribu, maka harus dibelanjakan sembako ke agen e-warong terdekat atau ke pasar-pasar tradisional. Namun jika tidak dibelanjakan maka akan di coret dari daftar penerima bantuan.
Baca Juga:Cegah DBD, PMI Cianjur Siap Layani FoggingAntisipasi Penimbunan, Pemkab Cianjur Bakal Cek Jalur Distribusi Minyak Goreng
Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat, Hendra Malik mengatakan, regulasi yang baru pada program bantuan tunai tersebut dinilai sangat membingungkan mereka (KPM, red).
“Kenapa? di saat uangnya keterima oleh KPM namun ternyata tidak bisa digunakan untuk keperluan yang lainnya melainkan murni untuk kepentingan sembako selama tiga bulan uang diterima. Yakni per bulan Rp200 ribu, artinya untuk periode Januari hingga Maret 2022,” kata Hendra Malik, Senin (28/2).
Menurutnya, dari hasil monitoring selama penyaluran BPNT yang sekarang berubah menjadi BST (bantuan sosial tunai) tak sedikit yang menimbulkan kerumunan karena harus antre di Kantor Pos Cabang Cianjur.
“Tak hanya itu, banyak juga KPM yang mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu arahnya kemana. Ada yang memang dibelanjakan lagi sembako, ada juga yang memang uang yang didapatkannya untuk kepentingan lain,” ujar Hendra.
Hendra menilai, dengan adanya regulasi baru tentang penyaluran BPNT ke BST dinilai sangat merepotkan KPM terlebih bagi yang minim pengetahuan. “Saya rasa banyak KPM sekarang ini yang gagal paham. Yang seharusnya uang tersebut kembali dibelanjakan banyak juga yang tidak menjalankan itu karena mungkin ada kebutuhan lainnya,” katanya.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, dengan adanya perubahan regulasi rentan menjadi ajang pungli, dan atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. “Seperti kejadian, di Cianjur, Sukabumi, Ciamis dan banyak lainnya,” jelasnya.