Cianjurekspres.net – Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), menuai sorotan dari berbagai pihak.
Yakni soal, pencairan dan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. Sontak kebijakan tersebut memunculkan protes dari kalangan serikat buruh dari pusat hingga daerah, khususnya di Cianjur.
Permasalahan ini pun sampai juga ke telinga Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan.
Baca Juga:Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Raih Penghargaan InvestasiOmset Turun Imbas Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe di Cianjur Pilih Kurangi Ukuran
Politisi Partai Gerindra tersebut, meminta pemerintah pusat khususnya kemenaker meninjau ulang kembali atau bahkan mencabut kebijakan tersebut. Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
“Kondisi pandemi Covid-19 saat ini banyak yang terkena dampak khususnya para pekerja buruh maupun perkantoran. Dimana ketika mereka tidak lagi bekerja atau di-PHK, dana JHT tersebut bisa menjadi sandaran hidup misalnya dengan membuka usaha,” kata Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, Kamis (17/2/2022).
“Jadi menurut saya, kebijakan tersebut harus ditinjau ulang kembali, bahkan harus dicabut” sambung Ganjar.
Ditegaskan Ganjar, pemerintah pusat atau kemenaker seharusnya fokus dan lebih gencar melakukan kegiatan yang berbasis keterampilan berusaha bagi para pekerja yang sudah pensiun atau di-PHK.
“Saya rasa pelatihan keterampilan usaha lebih bagus, tinggal nanti pemerintah memfasilitasi dari segi permodalannya,” katanya.(hyt)