Forum ini juga untuk saling bersinergi dalam mengimplementasikan kewenangan urusan pemerintahan daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri 90/2020. Serta penyederhanaan birokrasi yang melahirkan perubahan struktur organisasi tata kerja urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan pertanahan.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai Rabu (16/2) hingga Jumat (18/2) yang dihadiri perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, akademisi, praktisi dan perwakilan masyarakat di lingkup perumahan dan permukiman di Jawa Barat.(*/hyt)