Pada prinsipnya, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Di pasar sekunder, seluruh efek yang telah dicatatkan di BEI dapat diperjualbelikan. Investor yang tidak bisa mendapatkan saham incaran di pasar perdana, berpeluang menambah porsi kepemilikan di pasar sekunder. Investor yang membeli saham di pasar perdana, bisa juga melepas kepemilikan di pasar sekunder. Transaksi di pasar sekunder terjadi antar investor baik yang berasal dari investor publik ataupun investor institusi melalui Anggota Bursa dan dilakukan di Bursa Efek Indonesia.
Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, harga saham di pasar sekunder berfluktuasi, mengikuti perkembangan permintaan dan penawaran. Perputaran dana di pasar sekunder terjadi antar investor, dengan demikian tidak masuk ke kas perusahaan penjual saham di pasar perdana.
Perlu diperhatikan bahwa aktivitas transaksi investor di pasar sekunder dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada Anggota Bursa dan fee transaksi ke BEI. Biaya transaksi atas penjualan saham akan dikenakan PPN sebesar 10% yang dibebankan kepada investor. Sedangkan komisi bagi Anggota Bursa, baik jual maupun beli bervariasi antara Anggota Bursa. (nik*)