Cianjurekspres.net – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) melepas liarkan Kukang Jawa dengan nama latin Nycticebus Javanicus ke habitat asalnya di kawasan taman nasional, setelah sempat ditemukan warga berada di luar kawasan hutan.
“Kukang Jawa merupakan salah satu satwa yang hidup di kawasan TNGGP, hewan tersebut masuk dalam kategori dilindungi,” kata Kepala Bidang 1 Wilayah Balai Besar TNGGP, Diah Qurani, Senin (10/1).
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang nomor 5/1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Baca Juga:Pikul LuhutRibuan UMKM Baru di Cianjur Bermunculan
Pelepasliaran satwa yang dilindungi merupakan upaya pelestarian untuk meningkatkan populasi satwa liar di alam. Bahkan upaya pelestarian satwa dilindungi, mendapat dukungan dari warga yang tinggal di kawasan taman nasional, terbukti dengan laporan warga terkait penemuan Kukang.
“Masyarakat yang tinggal di sekitar taman nasional memiliki kesadaran yang cukup tinggi, mereka tahu kalau Kukang merupakan binatang yang dilindungi, sehingga saat menemukan, mereka langsung melaporkan hal tersebut ke TNGGP,” katanya.
Selama ini, pihaknya terus berusaha menggencarkan sosialisasi dan memberikan pemahaman bagi warga agar terlibat langsung dalam menjaga ekosistem dan kelestarian tanaman serta hewan yang dilindungi.
Warga juga diimbau untuk melapor, jika mendapati hewan dilindungi berkeliaran di perkampungan atau dipelihara warga.
“Kita imbau warga sekitar taman nasional ketika menemukan satwa dilindungi berada di permukiman warga atau dalam kandang milik pribadi untuk segera melaporkan ke kami, untuk segera dievakuasi dan kami karantina sebelum dilepas liarkan ke habitat asalnya,” kata Diah.
Diketahui sebelumnya, Kukang Jawa yang diduga terpisah dari kelompoknya, ditemukan warga di kebun yang terletak dibawah kaki Gunung Gede, beberapa waktu lalu.
Warga langsung melaporkan hal tersebut ke petugas dari TNGGP dan membawa hewan langka tersebut ke tempat karantina.(mg1/sri)