Cianjurekspres.net – Pemerhati ODGJ sekaligus Ketua Yayasan Rumah Pulih Jiwa, Rukman Samsudin, mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas terjadinya dugaan tindakan penganiayaan terhadap Sutar (48) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dengan kejadian ini tentu sangat prihatin, memang prilaku ODGJ kalau dia tidak membunuh ya dibunuh atau bunuh diri,” katanya, Kamis (16/12).
Menurutnya, kurangnya perhatian dari pemerintah serta lambatnya penanganan menjadi alasan para ODGJ menjadi korban kekerasan. Rukman menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 sudah diatur tentang kesehatan jiwa yang menjamin setiap orang termasuk ODGJ dapat mencapai kualitas hidap yang baik berdasarkan hak asasi manusia.
Baca Juga:Pria ODGJ di Pasirkuda Cianjur Tewas, Diduga DianiayaUMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2021, Catatkan Transaksi Business Matching USD 72,13 Juta
“Akibat lambat penanganan, Pemerintah harus peka terutama di wilayahnya dengan melakukan deteksi sedini mungkin supaya dapat perhatian sesuai undang-undang, sehingga tidak sampai kejadian seperti ini,” katanya.
Rukman menegaskan, setiap orang tidak sepatutnya menilai ODGJ sebagai orang yang meresahkan. Justru di sanalah peran pemerintah untuk mencari solusi dengan segera menangani secara medis.
“Tidak bisa disebut meresahkan. Pemerintah harus mencari solusi yaitu dengan ditangani secara medis. Daerah kita sudah ada beberapa balai yang menerima ODGJ agresif atau dinilai membahayakan. Dengan pengobatan yang cepat serta tepat mereka bisa sembuh dan normal,” ucapnya.
“Kita pernah mmenangani ODGJ di daerah Gedeh, Cugenang, yang mutilasi orang tuanya. Tapi setelah diobati, mereka sekarang bisa bermanfaat,” tandasnya.(mg1/hyt)